PERAN DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pengadilan Agama, Peradilan Islam, Hukum Keperdataan, Sistem Hukum Nasional, KeadilanAbstrak
Pengadilan Agama merupakan bagian integral dari sistem peradilan nasional Indonesia yang berperan penting dalam menyelesaikan perkara-perkara keperdataan Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan, fungsi, kewenangan, serta kontribusi Pengadilan Agama dalam sistem hukum Indonesia. Melalui metode kajian pustaka dengan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menelaah regulasi, literatur hukum, dan dokumen relevan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya memiliki fungsi yudisial dalam menangani perkara seperti perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah, tetapi juga menjalankan peran administratif dan sosial seperti mediasi dan layanan isbat nikah. Meskipun demikian, Pengadilan Agama menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman masyarakat, dan dinamika sosial yang terus berkembang. Untuk itu, diperlukan penguatan kelembagaan, digitalisasi layanan, dan edukasi hukum guna menjamin keberlanjutan dan efektivitas peran Pengadilan Agama dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Muslim di Indonesia.