KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI POLRES KUNINGAN)

Penulis

  • Gios Adhyaksa Universitas Kuningan Penulis
  • Rinrin Meilandani Universitas Kuningan Penulis

Kata Kunci:

Kepolisian, Kewenangan, Penegakan Hukum, Anak

Abstrak

Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polisi sebagai aparat penegak hukum mempunyai kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan. Institusi Kepolisian merupakan tempat penegakan hukum, penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat. Penegakan hukum tidak bisa terlepas dari hak asasi manusia. Unit PPA dalam kepolisian bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya. Anak yang merupakan asset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak berperan sangat strategis sebagai successor suatu bangsa, dan anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa. Posisi anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya, begitu juga bagi anak yang melakukan tindak pidana. Sebagai aparat penegak hukum merupakan tanggung jawab polisi dalam memberikan perlindungan kepada anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum. Adapun tujuan penulisan yang menjadi fokus penelitian pada pembahasan ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum perlindungan anak 2) Untuk mengetahui bagaimana kewenangan kepolisian unit PPA dalam penegakan hukum perlindungan anak di Polres Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yurudis Empiris serta teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan bahan-bahan lain, analisis data dilakukan melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kewenangan kepolisian unit PPA dalam perlindungan anak di Polres Kuningan kurang maksimal, adanya hambatan dalam penyelidikan dan penyidikan dalam menangani perkara anak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-01