EVALUASI KINERJA BANK SYARIAH INDONESIA SEBELUM DANSETELAH KONSOLIDASI BERDASARKAN RASIO KEUANGAN DANPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TAHUN 2019 - 2022
Kata Kunci:
Rasio Likuiditas, Rasio Rentabilitas, Rasio Kecukupan Modal, Penilaian Standar Otoritas Jasa KeuanganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja keuangan Bank Syariah Indonesia sebelum dan setelah konsolidasi berdasarkan rasio keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2019 - 2022. Indikator dalam penelitian ini menggunakan berbagai rasio keuangan Bank Syariah Indonesia yaitu rasio likuiditas, rasio rentabilitas dan rasio kecukupan modal. Metode yang digunakan menggunakan Analisis Komparatif dengan membandingkan rasio keuangan sebelum dan setelah konsolidasi guna memahami kondisi keuangan setelah konsolidasi, mengukur efisiensi operasional dan menilai kinerja keuangan. Berdasarkan hasil penelitian berdasarkan standar SEOJK Nomor 28/SEOJK.03/2019 menunjukkan bahwa Rasio NPF, FDR, dan ROA Bank Syariah Indonesia setelah konsolidasi memiliki hasil lebih baik dibandingkan dengan sebelum konsolidasi dan memiliki kriteria peringkat 1. Selanjutnya, Rasio ROE dan NOM setelah konsolidasi memiliki hasil lebih baik dibandingkan dengan Bank Syariah Indonesia sebelum konsolidasi walaupun memiliki kriteria peringkat 3 dan peringkat 5. Rasio BOPO dan KPMM setelah konsolidasi memiliki hasil sangat bervariasi tetapi juga terindikasi sangat baik dibandingkan dengan Bank Syariah Indonesia sebelum konsolidasi walaupun memiliki kriteria peringkat 1.