DAMPAK KEBIJAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 12%TERHADAP DAYA BELI MASYARAKAT BERDASARKAN STUDIKASUS VIRAL NO BUY CHALLENGE 2025
Kata Kunci:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, Kenaikan Tarif PPN, Daya Beli Masyarakat, Inflasi, Konsumsi Rumah Tangga, No Buy Challenge 2025, Dampak Ekonomi, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Kebijakan Fiscal, Perlindungan Sosial, Perubahan Pola Konsumsi, UMKM , PPN, Kesenjangan SosialAbstrak
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 menimbulkan berbagai dampak ekonomi, terutama terhadap daya beli masyarakat Indonesia. Artikel ini mengkaji dampak kebijakan tersebut dengan fokus pada fenomena No Buy Challenge 2025 sebagai respon masyarakat terhadap kenaikan PPN. Melalui analisis data dari berbagai sumber resmi dan laporan studi ekonomi, ditemukan bahwa kenaikan PPN berpotensi menurunkan pendapatan disposabel, memicu inflasi, dan mengubah pola konsumsi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang paling rentan. Dampak ini berimplikasi pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesenjangan sosial. Artikel juga membahas rekomendasi kebijakan untuk mengurangi dampak negatif tersebut