VALUE ADDED TAXCALCULATION AND TAX INVOICE ISSUANCE
Kata Kunci:
Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak, Pengusaha Kena PajakAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dan tata cara penerbitan faktur Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan e-faktur. Penelitian ini dilakukan di PT Qalbun Salim. PT Qalbun Salim merupakan perusahaan yang bergerak di bidang migas dan salah satu klien Kantor Jasa Akuntansi Robert L. Tobing. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan data primer yaitu dengan melakukan observasi langsung pada saat meninjau perusahaan yang diteliti, serta melakukan dokumentasi berupa catatan dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Qalbun Salim dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai telah mengikuti peraturan terbaru yaitu Harmonisasi Peraturan Pajak Nomor 7 Tahun 2021 dengan tarif terbaru sebesar 11%, dan penerbitan faktur pajak telah telah dilakukan melalui aplikasi e-faktur