JURNAL KECERDASAN BUATAN DAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBAD
Kata Kunci:
Kecerdasan Buatan, Data Pribadi, Perlindungan Hukum, UU PDP, Privasi Digital, AI, GDPRAbstrak
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah mendorong transformasi signifikan dalam cara data pribadi dikumpulkan, dianalisis, dan dimanfaatkan. Algoritma pembelajaran mesin yang menjadi fondasi AI bekerja dengan mengakses dan mengolah data dalam skala besar, yang sebagian besar mencakup informasi pribadi pengguna. Situasi ini menimbulkan tantangan yuridis terhadap perlindungan hak atas privasi dan kendali individu atas datanya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dan kecukupan kerangka hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemrosesan data oleh sistem AI. Pendekatan yang digunakan adalah normatif dengan metode analisis yuridis-komparatif terhadap prinsip-prinsip perlindungan data dalam UU PDP dan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Temuan awal menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah mengadopsi prinsip-prinsip universal perlindungan