KLASIFIKASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG ITE
Kata Kunci:
Tindak Pidana Pencemaran Reputasi, Kuhp,Sosial Media, Teknologi & Informasi.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan bagaimana kejahatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pencemaran nama baik lama maupun KUHP yang telah diubah serta menurut Undang-Undang ITE .Metode ini digunakan untuk mempelajari konsep dan struktur hukum pidana yang berkaitan dengan pelanggaran reputasi melalui analisis dokumen hukum dan penelitian literatur.Studi menunjukkan bahwa KUHP mengatur berbagai pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, seperti fitnah, penghinaan, dan kerusakan reputasi secara umum untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana undang-undang digunakan dalam kasus pencemaran nama baik dengan mempelajari ketentuan hukum dan keputusan pengadilan.Tinjauan menunjukkan bahwa pencemaran nama baik bukan hanya terjadi secara langsung dan tidak langsung melalui internet dan media sosial. Dalam sistem peradilan, ide mencemari reputasi baik yang menyerang individu lain dimasukkan ke dalam tindak pidana karena ada yang dirugikan.Dalam hal klasifikasi tindakan kriminal yang mencemari nama baik, KUHP yang telah diubah tidak jauh berbeda. Berbagai aspek kehidupan telah diubah secara signifikan oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk cara berkomunikasi dan berinteraksi antar individu. Sosial media menjadi salah satu dari platform pertama yang digunakan komunitas untuk menjalin komunikasi dan berbagi data. Namun, di sisi lain, media sosial juga membuka peluang terjadinya tindakan kriminal, termasuk pencemaran nama baik.