HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI) PERKARA PERDATA
Kata Kunci:
Hambatan Pelaksanaan Eksekusi, Perkara Perdata Di Indonesia, Pelaksanaan Putusan HakimAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam pelaksanaan putusan hakim (eksekusi) dalam perkara perdata. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini mengkaji beberapa hambatan dalam pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata yang ada di Indonesia. Analisis ini di fokuskan pada hambatan yang ada di semua pengadilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim dalam perkara perdata dilakukan terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde). Dalam praktek pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan hakim secara sukarela, maka dilaksanakan secara paksa melalui Pengadilan negeri yang memutus perkara. Untuk mencegah hambatan dalam pelaksanaan eksekusi dan menang hampa hanya menang diatas kertas, maka pihak kalah harus beritikad baik melaksanakan putusan hakim secara sukarela, panitera atau jurusita pengadilan harus cermat dan teliti dalam penyitaan, pihak kalah tidak mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain. Penelitian ini memberikan penjelasan tentang pentingnya mengetahui hambatan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) dalam perkara perdata.