IMPLEMENTASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DALAM PRIORITASWIUPK UNTUK BADAN USAHA KEAGAMAAN BERDASARKAN PP NO. 25TAHUN 2024
Kata Kunci:
Peraturan Pemerintah, WIUPK, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Kesejahteraan Masyarakat, PertambanganAbstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengenai penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan telah menimbulkan perdebatan intens dalam konteks pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dampak dan implikasi dari penerapan kebijakan tersebut terhadap prinsip kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan mengevaluasi isi Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024, serta menganalisis tanggapan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi dan kepemilikan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam sektor pertambangan. Namun, ada berbagai argumen dan kekhawatiran yang timbul terkait dengan implementasi kebijakan ini