KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT PENJATUHAN HUKUMAN DALAM KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci:
Kebijakan Hukum Pidana, Penegakan Hukum Lingkungan HidupAbstrak
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) di Indonesia, yang menyoroti ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 bab. Meskipun undangundang ini memberikan ketentuan yang lebih komprehensif dan rinci dibandingkan dengan Undang-Undang Lingkungan Lama Nomor 23 Tahun 1997, masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Penegakan hukum pidana terkait dengan hukum formal sangat penting, karena berkaitan dengan prinsip ultimum remedium, yang berarti bahwa hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penegakan ketika tindakan administratif tidak lagi efektif. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan dan menghindari kesulitan interpretatif, undang-undang mengenai penegakan hukum formal sebaiknya dirumuskan secara jelas dan tegas. Anda menyebutkan membandingkan hal ini dengan Hukum Lingkungan di Korea Selatan untuk mengeksplorasi penyempurnaan potensial untuk UndangUndang Nomor 32 tahun 2009 di Indonesia