PENYIMPANGAN PERILAKU PENEGAK HUKUM BERKAITAN DALAM MENANGANI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEKUASAAN KORUPSI EMAS 109 T OLEH BUDI SAID DI PT. ANTAM

Penulis

  • Lilis Lusiana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Penulis
  • Arturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Penulis

Kata Kunci:

Penyimpangan Perilaku, Penegak Hukum, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Integritas

Abstrak

Artikel ini mengkaji penyimpangan perilaku penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, dengan fokus pada kasus dugaan korupsi emas senilai 109 triliun rupiah oleh Budi Said di PT. Antam. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dan analisis kasus untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk penyimpangan perilaku penegak hukum, faktor-faktor penyebabnya, serta dampaknya terhadap proses penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan lemahnya integritas pada beberapa oknum penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Penyimpangan perilaku ini berdampak pada terhambatnya proses hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Diperlukan reformasi kelembagaan dan penguatan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01