KEDUDUKAN HUKUM KAPAL ANGKATAN LAUT (KAL) DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Kapal Angkatan Laut, Hukum InternasionalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kedudukan hukum Kapal Angkatan Laut (KAL) dalam Hukum Internasional. Dalam konteks ini, kajian ini akan mengidentifikasi dan mengevaluasi landasan hukum yang mengatur peran Kapal Angkatan Laut (KAL) dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di laut. Untuk memahami kewenangan Kapal Angkatan Laut (KAL) dalam penegakan hukum di perairan Indonesia dalam Hukum Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Kapal Angkatan Laut (KAL) dalam Hukum Internasional mempunyai peran ganda yaitu menjaga kedaulatan wilayah laut dan menegakkan hukum yurisdiksi nasional berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Kewenangan antara Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dan Kapal Angkatan Laut (KAL) secara hukum sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan, karena keduanya merujuk pada kapal yang dioperasikan oleh Angkatan Laut Republik Indonesia (TNI AL). Istilah “Kapal Perang Republik Indonesia” (KRI) biasanya lebih sering digunakan dalam konteks formal dan militer, sedangkan “Kapal Angkatan Laut” (KAL) mungkin digunakan dalam konteks yang kurang umum atau hanya dalam lingkup TNI AL. Kondisi saat ini oknum Kapal Angkatan Laut (KAL) melakukan kegiatan penegakan hukum di laut tanpa landasan hukum yang jelas. Jika Kapal Angkatan Laut (KAL) menjalankan tugas terkait penegakan hukum di laut tanpa landasan hukum yang jelas, maka hal tersebut bisa menjadi masalah serius dalam konteks hukum internasional. Kewenangan Kapal Angkatan Laut (KAL) tidak identik dengan kewenangan yang dimiliki KRI sehingga KAL tidak mempunyai kewenangan penegakan hukum di Perairan Indonesia sebagaimana kewenangan yang dimiliki KRI. Kedudukan KAL tidak memenuhi syarat jika dikategorikan sebagai kapal pemerintah karena Kapal Angkatan Laut (KAL) dikomandoi oleh seorang Perwira Angkatan Laut sehingga KAL tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai kapal pemerintah.