EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KOTASURAKARTA
Kata Kunci:
Efektivitas, Pemungutan Pajak, Pajak ReklameAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kota Surakarta di Kota Surakarta. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan empiris melalui wawancara dengan pihak kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta. Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah Kota Surakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta melaksanakan pemungutan pajak reklame yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasil penelitian menunjukan bahwasannya pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kota Surakarta belum sepenuhnya berjalan efektif. Meskipun aturan terkait pelaksanaan pemungutan pajak reklame telah jelas diatur, pelaksanaan pemungutan pajak reklame masih terhambat oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan pajak yang berlaku, masih adanya oknum yang sengaja menghindari pembayaran pajak, serta terbatasanya jumlah aparat penegak hukum