JUAL BELI: BAGAIMANA JIKA TRANSAKSI JUAL BELI ATAS TANAH TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Penulis

  • Febrian Universitas Kristen Indonesia Penulis
  • Oktar Hasudungan Universitas Kristen Indonesia Penulis
  • Diana Ria Winanti Napitupulu Universitas Kristen Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Jual Beli Tanah, Akta Jual Beli (AJB), ejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum

Abstrak

Jual beli tanah merupakan salah satu bentuk peralihan hak yang wajib memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu syarat utama adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar transaksi memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun, dalam praktiknya, masih banyak transaksi jual beli tanah dilakukan di bawah tangan tanpa melibatkan PPAT, sehingga menimbulkan risiko hukum, seperti sengketa kepemilikan dan ketidakpastian hukum bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum transaksi jual beli tanah yang tidak memenuhi persyaratan formal. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah yang tidak memenuhi syarat formal dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Selain itu, pentingnya peran PPAT dalam memastikan keabsahan transaksi serta prosedur balik nama sertifikat tanah menjadi sorotan utama. Hal ini berakibat pada lemahnya posisi hukum pembeli dalam menghadapi potensi gugatan atau sengketa di kemudian hari

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01