PENYELESAIAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAMPRESPEKTIF HUKUM ADMINSTRASI NEGARA
Kata Kunci:
Kerugian Negara, Keuangan Negara, PenghitunganAbstrak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan peraturan perundang-undang yang menjadi dasar dalam melakukan pengelolaan keuangan negara. Keuangan negara merupakan dasar untuk terjuwudnya bangsa yang makmur dan sejahtera melalui penyertaan modal ke berbagai lembaga atau badan milik negara. Dalam pengelolaan keuangan negara tersebut tidak selamanya akan menyumbangkan keuntungan bagi negara, tetapi dapat menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar. Kerugian keuangan negara dapat disebabkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Penyelesaian kerugian keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyelesaian kerugian keuangan negara melalui penghitungan terlebih dahulu untuk memastikan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitiam ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dalam penelitian tersebut. Hasil Penelitian menunjukan bahwa, berasarkan Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan, penghitungan dan penetetapan kerugian negara adalah BPK. Lembaga lain seperti, APIP, BPKP, Kejaksaan, dan KPK tetap bisa melakukan penghitungan tetapi tidak dapat menetapkan kerugian keuangan negara. Hal itu fungsikan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan negara