PRAKTIK POLITISASI HUKUM PADA PEMILU 2024 DAN DAMPAKNYA BAGI DEMOKRASI DI ERA KEPEMIMPINAN JOKOWI

Penulis

  • Sainerius Gunas Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero Penulis
  • Kristianus Garman Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero Penulis

Kata Kunci:

Politisasi Hukum, Demokrasi, Penyalgunaan Kekuasaan, Prinsip Hukum, Pemilu 2024

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan politisasi hukum yang terjadi pada pemilu 2024 dan membuktikan bahwa politisasi hukum menjadi factor mundurnya demokrasi pada kepemimpinan Jokowi. Politisasi hukum ini ternyata tidak terlepas dari intervensi lembaga eksekutif dalam menentukan sebuah putusan. Politisasi hukum menjadi tantangan serius bagi demokrasi. Hukum digunakan sebagai sarana untuk berpolitik dengan cara mengubah ketentuan UU dan digunakan untuk menjerat oposiisi. Alhasil, perhelatan politik tidak berjalan demokratis, tetapi lebih mengarah kepada sistem otoriter. Karena demokrasi digunakan untuk melanggengkan iming-iming tertentu. Intervensi kekuasaan terhadap lembaga hukum dan pemilu menjadi awal kemunduran demokrasi di era Jokowi. Dalam artikel ini, tesis dasar penulis ialah politisasi hukum yang disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan eksekutif secara nyata menbajak sistem dempkrasi. Penulis menggunakan metode analisi-kritis dalam membedah persoalan ini. Pertama, penulis akan menunjukkan fakta pemilu 2024 berdasarkan berbagai pengamatan dan penelitian para pengamat politik. Selanjutnya, penulis akan menjelaskan makna politisasi hukum secara etimologis dan konseptual. Setelahnya, penulis akan menguraiakan potensi poliitisasi hukum sebagai pembajak demokrasi atau faktor mundurnya indeks demokrasi di Indonesia. Sebagai penutup, penulis mengajukan merevitalisasi prinsip utama hukum, menegaskan kemandirian lembaga hukum dan proses pemilihan penegak hukum yang baik dan benar sebagai Langkah untuk mencegah praktik politisasi hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01