TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERIZINAN MEMBUKA USAHA NIGHT CLUB BERDASARKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kata Kunci:
Perizinan, Night Club, Hukum Administrasi NegaraAbstrak
Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi pengusaha dalam memenuhi regulasi, serta dampak dari kurangnya kepatuhan terhadap hukum Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap perizinan membuka usaha night club di Indonesia berdasarkan hukum administrasi negara. Night club sebagai tempat hiburan malam memiliki potensi dampak sosial yang signifikan, sehingga pengaturan dan pengawasan melalui mekanisme perizinan sangat diperlukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang menekankan pada studi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum yang relevan. Data sekunder dikumpulkan dari sumber-sumber hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perizinan, termasuk sertifikasi dan izin usaha, sangat penting untuk menjamin legalitas serta keamanan operasional night club