KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN TRADING FOREX BERDASARKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KUH PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 576/PID.SUS/2022/PN BLB)

Penulis

  • Dashilfa Afifah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Hanifah Fairuz Wibowo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Imelda Arthameisia Manullang Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Nina Fitria Sukma Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Penipuan, Trading Forex, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya aktivitas investasi di bidang trading forex. Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN BLB menjadi salah satu contoh kasus yang menarik untuk dikaji dalam perspektif kepastian hukum bagi korban penipuan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana. Namun di sisi lain, ada aspek perdata yang juga berpengaruh terhadap pemulihan hak korban. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan mengkaji terhadap teori, konsep, asas dan aturan hukum yang terdapat dalam buku, jurnal, website, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat dari para ahli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kasus penipuan Trading Forex yang terjadi dalam Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb dan Penyelesaian hukumnya. Doni menggunakan media sosial seperti YouTube dan Instagram untuk mempromosikan platform yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dalam konteks ini, para korban dapat mengajukan Gugatan Perdata dengan unsur-unsur PMH yang relevan dalam kasus ini adalah adanya perbuatan yang melanggar hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01