PERBANDINGAN KETENTUAN UPAH DAN JAM KERJA PEKERJA DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Penulis

  • Nurshoim Ramadhan Putra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Handar Subhandi Bakhtiar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Pengupahan, Jam Kerja, Regulasi Ketenagakerjaan

Abstrak

Perbandingan regulasi ketenagakerjaan antara Indonesia dan Malaysia mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam penetapan upah dan jam kerja. Indonesia menerapkan sistem pengupahan berbasis wilayah seperti UMP dan UMK yang bervariasi berdasarkan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, sedangkan Malaysia menetapkan upah minimum nasional yang seragam. Dalam hal jam kerja, Indonesia membatasi maksimal 40 jam per minggu, sementara Malaysia menetapkan 45 jam per minggu. Secara normatif, kedua negara memiliki regulasi yang bertujuan melindungi hak dan kesejahteraan pekerja, namun secara empiris, implementasi di lapangan menunjukkan disparitas. Di Indonesia, masih banyak pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum dan lemahnya pengawasan di sektor informal. Sebaliknya, Malaysia memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi, termasuk dalam pelaksanaan perlindungan sosial seperti Employees Provident Fund (EPF). Perbedaan antara hukum yang seharusnya dengan kenyataan menciptakan kesenjangan penerapan hukum yang signifikan, terutama di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh otonomi daerah yang menghasilkan ketimpangan implementasi dan lemahnya penegakan hukum. Sementara Malaysia, dengan sistem hukum yang lebih terpusat, menunjukkan kesenjangan hukum yang lebih kecil. Studi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai efektivitas regulasi ketenagakerjaan di kedua negara serta memberikan masukan bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan implementatif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01