EFEKTIVITAS MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (ICC) DALAM MENGADILI KEJAHATAN PERANG OLEH NEGARA ADIDAYA: STUDI KASUS KONFLIK DI UKRAINA

Penulis

  • Arief Dwi Syahputra Universitas Bengkulu Penulis
  • Dwi Putri Lestarika Universitas Bengkulu Penulis
  • Wevy Efticha Sary Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Mahkamah Pidana Internasional, Kejahatan Perang, Negara Adidaya, Konflik Ukraina, Hukum Pidana Internasional

Abstrak

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk untuk menegakkan keadilan terhadap pelaku kejahatan internasional berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Namun, efektivitas ICC kerap dipertanyakan, terutama ketika berhadapan dengan aktor negara adidaya yang memiliki kekuatan politik dan militer besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana ICC mampu menjalankan perannya dalam mengadili dugaan kejahatan perang yang terjadi dalam konflik Rusia– Ukraina, serta menelaah kendala struktural dan politik yang mempengaruhi proses penegakan hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ICC telah membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang dalam konflik tersebut, keterbatasan yurisdiksi, tidak adanya kerja sama dari negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma, serta tekanan geopolitik menjadi hambatan utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ICC masih menghadapi tantangan signifikan dalam menegakkan prinsip keadilan internasional secara merata, khususnya ketika berhadapan dengan negara yang memiliki kekuatan veto dan pengaruh global. Diperlukan penguatan legitimasi dan independensi ICC agar keadilan tidak menjadi alat politik, melainkan prinsip universal yang ditegakkan tanpa pandang bulu.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01