PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PELAKU ANAK DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN PERSPEKTIF PENOLOGI DAN PENITENSIER
Kata Kunci:
Perlindungan Hak, Pelaku Anak, Lembaga Pemasyarakatan, Penologi, Penitensier, Perbandingan HukumAbstrak
Anak yang menjadi pelaku tindak pidana memiliki hak-hak yang harus dilindungi, meskipun berada dalam lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan perlindungan serta pemenuhan hak pelaku anak dalam lembaga pemasyarakatan melalui perspektif penologi dan penitensier. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, perundangan, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendekatan dalam pemenuhan hak pelaku anak di lembaga pemasyarakatan antara negara-negara tertentu, yang mencerminkan perbedaan filosofis dalam penanganan anak sebagai pelaku tindak pidana. Pendekatan penitensier berbasis rehabilitasi dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan retributif yang cenderung menghukum. Selain itu, dalam konteks Indonesia, implementasi perlindungan hak pelaku anak masih menghadapi tantangan, baik dalam hal kebijakan maupun praktik di lapangan. Dengan demikian, diperlukan upaya pembaruan hukum untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak anak.