ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pendanaan Terorisme, TerorismeAbstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis peraturan yang mengatur terkait tindak pidana pendanaan terorisme. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskiptif. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait pendanaan terorisme tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme akan tetapi dalam perkembangannya ketentuan pemidanaan yang terdapat dalam pasal 4 dicabut dan digantikan dengan pasal 602 KUHP Baru dan terdapat pengurangan jumlah denda yang diterapkan, padahal kegiatan terorisme atau pendanaan terorisme merupakan kejahatan luar biasa dan diperlukan efek jera. Sehingga perlu dilakukan langkah komprehensif dari pemerintah dan sejumlah instansi dalam mengkaji ulang pasal pemidanaan pendanaan terorisme dan menganalisis tipologi pendanaan terorisme secara berkala guna memutus rantai aksi terorisme