ANALISIS PRINSIP PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM SENGKETA MEREK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kata Kunci:
Prinsip Persamaan Pada Pokoknya, Sengketa Merek, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Kebingunguan KonsumenAbstrak
Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya dalam sengketa merek, sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan di dunia usaha. Salah satu prinsip utama dalam penyelesaian sengketa merek adalah prinsip persamaan pada pokoknya, yang digunakan untuk menentukan apakah dua merek yang mirip dapat menyebabkan kebingunguan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip ini dalam sengketa merek serta dampaknya terhadap perlindungan hukum hak pemilik merek dan konsumen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan doktrin-doktrin hukum terkait hak kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip persamaan pada pokoknya penting untuk menjaga keseimbangan antara hak pemilik merek dan perlindungan terhadap konsumen. Namun, penerapan prinsip ini dihadapkan pada tantangan dalam interpretasi hukum dan implementasinya dalam kasus sengketa yang melibatkan merek besar dan kecil. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pentingnya prinsip ini dalam perlindungan merek serta memberikan rekomendasi kebijakan hukum yang lebih jelas.