HAK HAK KORBAN TINDAK PIDANA UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA: PERLINDUNGAN HAK DAN KEADILAN BAGI KORBAN
Kata Kunci:
Hak-Hak Korban, Perlindungan Hukum, Sistem Peradilan Pidana, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hakt-hakt korbant tindakt pidanat umum dalam Sistemt Peradilant Pidanat (SPP) di Indonesiat, dengan fokus pada upaya untuk memastikant keadilant dan perlindungant hukum bagi korban. Di Indonesia, hak-hak korban telah mengalami perkembangan signifikan, terutama dengan adanya Undangt-Undangt Nomort 31 tahunt 2014t tentangt Perubahant atas Undangt-Undangt Nomort 13 tahunt 2006 Tentangt Perlindungant Saksit dan Korbant yang menjadit payungt utamat perlindungant korbant tindakt pidanat, yang memperluas hak-hak tersebut dari sekadar ganti rugi menjadi mencakup hak atas keamanan, bantuan hukum, informasi, pemulihan medis, dan rehabilitasi psikososial. Penulisan jurnal ini menerapkan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji terkait isu hak-hak korban tindak pidana umum, melaluit pendekatant asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, implementasi perlindungan hak-hak ini masih menghadapi tantangan, termasuk kurangnya integrasi dalam sistem peradilan pidana dan belum adanya peraturan pelaksana yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hak-hak korban serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem peradilan agar dapat lebih responsif terhadap kebutuhan korban. Dengan demikian, diharapkan keadilan bagi korban dapat terwujud secara lebih optimal dalam praktik hukum di Indonesia