ANALISIS KOMPREHENSIF SISTEM SANKSI ADAT DALAM PELANGGARAN NORMA SOSIAL ADAT REJANG DI DESA TABA RENAH DALAM BUKU TIMUR CAHAYO

Penulis

  • Bevina Pramestia Anjani Universitas Bengkulu Penulis
  • Lidhya Agustini Universitas Bengkulu Penulis
  • Ena Sovtia Universitas Bengkulu Penulis
  • Herlambang Universitas Bengkulu Penulis
  • Wevy Efticha Sary Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Bullying (Perudungan), Studi Komparatif Hukum

Abstrak

Bullying terhadap anak merupakan permasalahan serius yang dapat berdampak jangka panjang pada korban, baik secara psikologis maupun sosial. Dalam konteks hukum, permasalahan ini berkaitan dengan efektivitas perlindungan anak sebagai korban dalam sistem peradilan pidana anak. Indonesia dan Korea Selatan memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani kasus bullying anak, terutama dalam mekanisme perlindungan korban dan pemulihan hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan efektivitas perlindungan hukum bagi anak korban bullying dalam sistem hukuman pidana anak di kedua negara. Studi ini mengevaluasi sejauh mana kebijakan hukum di kedua negara dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak korban serta bagaimana mekanisme hukum yang diterapkan untuk menjamin keadilan dan pemulihan korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis yuridis berupa pemaparan bahan-bahan hukum sebagaimana lazimnya penelitian hukum normatif. Selain itu, studi ini juga menggunakan analisis terhadap kebijakan pemerintah serta implementasi sistem peradilan pidana anak dalam menangani kasus bullying. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis simpulkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Korea Selatan memiliki regulasi yang berbeda dalam menangani kasus bullying anak. Di Indonesia, Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi anak ke masyarakat, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya mekanisme rehabilitasi yang komprehensif. Sementara itu, Korea Selatan Menggunakan peraturan seperti Juvenile Act (misalnya Undang-Undang Anak tahun 1958) serta aturan lain yang mengintegrasikan prinsip-prinsip restorative justice dalam penanganan kasus anak. Sehingga menerapkan sistem perlindungan yang lebih terstruktur dengan melibatkan intervensi multi-sektoral, termasuk peran sekolah, keluarga, dan lembaga sosial. Studi ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dengan mengadopsi beberapa kebijakan Korea Selatan, terutama dalam aspek perlindungan korban dan rehabilitasi pasca-trauma

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01