Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam Di Polres Wajo

Penulis

  • Andi Wahyuddin Nur Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng Penulis

Kata Kunci:

Penegakan Hukum Pelaku Judi Sabung Ayam

Abstrak

Perjudian, secara sengaja, adalah praktik mempertaruhkan sesuatu yang dianggap memiliki nilai dengan kesadaran akan adanya risiko dan harapan tertentu terhadap hasil peristiwa, seperti permainan, pertandingan, perlombaan, atau kejadian yang hasilnya tidak pasti atau belum ditentukan. Pengaturan terkait perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 30 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Kamus Webster mendefinisikan perjudian sebagai kegiatan yang melibatkan unsur risiko, dengan risiko diartikan sebagai kemungkinan mengalami kerugian.Menurut Carson dan Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, perjudian adalah praktik memasang taruhan pada suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan mendapatkan hasil atau keuntungan yang signifikan. Objek taruhan dapat berupa uang, barang berharga, makanan, dan lainnya yang dianggap memiliki nilai dalam suatu komunitas. Perilaku ini seringkali dilakukan oleh masyarakat yang menganggur dan cenderung menghabiskan waktu luang dengan kegiatan negatif semacam itu. Contoh lain adalah sabung ayam, di mana dalam pertarungan besar, pemain bisa menggunakan banyak ayam jago yang masing-masing memiliki harga yang tidak murah. Dan sudah bisa ditebak dampak negatifnya. Keadaan masyarakat yang banyak menganggur dan hobi bersabung ayam serta membutuhkan banyak dana mau tak mau banyak anggota masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti mencuri merampok atau sebagainya

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-01