Tantangan dan Peluang dalam Penyelesaian Persengketaan Tanah Ulayat Suku Adat Bajo Wilayah Teluk Tomini Melalui Perspektif Hukum dan Budaya
Kata Kunci:
Hak Ulayat, Hukum Adat, Masyarakat Hukum AdatAbstrak
Di Indonesia, masih terjadi dualisme berkaitan dengan hukum agraria, disamping berlaku hukum adat juga berlaku hukum nasional, khususnya berkaitan dengan hak ulayat, demikian pula dengan hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Suku Tolaki. Penulisan ini bertujuan untuk untuk mengetahui secara konkrit bentuk pengaturan hak ulayat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, eksistensi hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Berdasarkan hasil analisis dan kajian diketahui terdapat hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Suku Tolaki sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA namun secara faktual terdapat perubahan sosial dan kepentingan nasional dan Negara yang turut mempengaruhi eksistensi dan pelaksanaan hak ulayat, sehingga masyarakat hukum adat Suku Tolaki tidak lagi berhak atas hak ulayat yang dimilikinya.