Pengaruh Pembatasan Investasi Properti Untuk Warga Negara Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia Dikaitkan Dengan Teori Pertumbuhan Ekonomi
Kata Kunci:
Investasi, Properti, Pertumbuhan EkonomiAbstrak
Indonesia memiliki ketentuan mengenai pembatasan investasi properti bagi Warga Negara Asing, hal ini merupakan suatu fokus pemerintah dalam melindungi hak-hak kepemilikan properti bagi Warga Negara Indonesia sendiri. Namun tentunya ketentuan tersebut berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis bertujuan untuk mempelajari, memahami, dan menganalisis pengaturan mengenai pembatasan investasi properti bagi Warga Negara Asing terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan untuk mempelajari, memahami, dan menganalisis pengaruh pembatasan investasi properti untuk Warga Negara Asing terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia dikaitkan dengan teori pembangunan nasional. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Pendekatan normatif dalam penelitian hukum ini difokuskan pendeketan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan melibatkan tahap penelitian kepustakaan. Dan metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah pertama pengaturan mengenai pembatasan investasi properti bagi Warga Negara Asing terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia ditentukan dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang mana menyatakan bahwa Warga Negara Asing tidak dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dan pengaruh pembatasan investasi properti untuk Warga Negara Asing terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia dikaitkan dengan teori pembangunan nasional adalah mengecilkan peluang investasi dan penurunan penawaran properti.