Pendaftaran Hak Atas Tanah Pertama Kali Menggunakan Surat Keterangan Desa Sebagai Pengganti Letter C Di Kabupaten Demak
Kata Kunci:
Pendaftaran Hak Atas Tanah Pertama Kali, Surat Keterangan Desa, Letter CAbstrak
Penegasan atau pembuatan sertipikat tanah pertama kali dilakukan dengan menggunakan syarat lampiran berkas berupa Letter C, Riwayat sporadik 201A, Foto Copy SPPT tahun terakhir, serta syarat syarat lain yang menunjang kepemilikan dan dikuasainya tanah yang akan disertipikatkan mengindikasikan bahwa memang benar secarah leagal hukum milik pemohon, sampai dengan penulisan ini dibuat masyarakat masih berpedoman bahwa syarat utama pensertipikatan tanah adalah Letter, akan tetapi disebabkan oleh kelalaian atau mal administrasi terkadang letter C tersebut tidak dapat ditemukan atau hilang. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui proses pendaftaran hak atas tanah dengan surat keterangan desa, karena Letter C tidak ditemukan di Kabupaten Demak sebagai bukti permulaan, untuk menciptakan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah, hambatan terhadap hak atas tanah. Sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan konsep Hukum. Metode hukum baku digunakan dalam penelitian, dimana data sekunder merupakan data utama dan data primer sebagai bahan tambahan. Kendalanya adalah kurang pemahaman terhadap bukti-bukti dasar pengajuan pertama permohonan kepemilikan tanah, baik pengukuhan hak maupun pemberian hak, sehingga masih sedikit pemahaman mengenai dasar-dasar hukum pertanahan. Tidak adanya atau tidak memadainya penggunaan sertifikat yang melekat pada pemberian hak atas tanah yang pertama, yaitu sertifikat kepemilikan tanah, menjadi salah satu penyebab minimnya pendaftaran hak atas tanah. Kurangnya pengetahuan masyarakat. Solusi yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Demak bekerja sama dengan pemerintah desa/kecamatan tentang pentingnya memiliki sertifikat kepemilikan tanah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang program PTSL. Meningkatkan jumlah pendaftaran tanah untuk meminimalisir sengketa pertanahan. Disebabkan lemahnya sertifikat hak atas tanah dengan berbagai persyaratan dalam pembuatannya.