Isu Terkini Euthanasia Antara Hak Hidup dan Hak Menentukan Pilihan: Systematic Literature Review
Kata Kunci:
Euthanasia, Dilema, Etika, Moral, LegalAbstrak
Euthanasia sampai saaat ini masih belum ada regulasi atau peraturan yang legal diterapkan dan berlaku di Indonesia, termasuk pertanggungjawaban pidana pelaku atau keluarga yang menginginkan euthanasia. Saat ini euthanasia lebih sering di perbincangkan dan di samakan dengan sebuah tindakan dari dokter atau tenaga kesehatan yang melakukan tindakan atau perbuatan menyuntik mati seorang pasien atas permintaan pasien sendiri maupun dari permintaan keluarga korban. Ada pendapat yang beragam tentang pro serta kontara tentang euthanasia, termasuk dihadapkan antara dua pilihan yang sulit, yaitu hak hidup dan hak menentukan pilihan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah literatur review yang merupakan metode secara sistematis, eksplisit dan reprodusibel untuk melakukan identifikasi, evaluasi dan sintesis terhadap karya - karya hasil penelitian dan hasil pemikiran yang sudah dihasilkan oleh para peneliti dan praktisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa euthanasia merupakan suatu dilema etik dan moral dalam kode etik para ahli kesehatan karena dihadapkan dengan pilihan sulit antara menuruti atau tidak menuruti permintaan dari pihak pasien/keluarganya secara langsung dan tidak langsung. Euthanasia pasif secara etis masih dapat diterima dengan beberapa pertimbangan, namun euthanasia aktif ditentang untuk dilakukan atas dasar etika, moral maupun legal. Hak untuk hidup yang tidak boleh dicabut secara semena-mena atau “arbitrarily deprived” yang dilaksanakan dengan membatasi cakupan dari hak tersebut, dan oleh karena itu merupakan tugas negara untuk memastikan hak untuk hidup. Negara yang memperbolehkan euthanasia harus menyediakan prosedur keselamatan yang efektif supaya tidak digunakan sebagai penyalahgunaan