Penegakan Hukum Pelindungan Konsumen Dalam Fenomena Thrifting Impor Di Indonesia
Kata Kunci:
Pakaian Bekas Impor, Perlindungan, Pelaku Usaha, KonsumenAbstrak
Gaya hidup masyarakat yang semakin maju mendorong kebutuhan masyarakat akan pakaian meningkat. Saat ini sedang marak perdagangan pakaian bekas impor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pakaian yang trendi dan kekinian dengan harga yang terjangkau. Perdagangan pakaian bekas impor memberikan keuntungan bukan hanya untuk konsumen yang terpenuhi kebutuhannya, namun pelaku usaha juga mendapatkan peluang dan keuntungan yang besar dalam melaksanakan kegiatan jual beli pakaian bekas impor. Berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor menimbulkan dampak negatif bagi konsumen dikarenakan pakaian bekas impor dianggap berbahaya untuk digunakan. Dengan demikian, artikel ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan hukum bagi konsumen akibat kerugian yang ditimbulkan karena pemakaian pakaian bekas pakai impor serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan.