Perbandingan Tindak Pidana Perzinaan Antara Aturan Hukum Dalam KUHP Tahun 1946 Dengan KUHP Tahun 2023
Kata Kunci:
Perbandingan Aturan Hukum, Tindak Pidana Perzinaan, KUHP Lama dan KUHP BaruAbstrak
Aturan hukum terkait terkait tindak pidana perzinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 284 KUHP Tahun 1946 mengalami perubahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 411 KUHP Tahun 2023. Diperlukan analisis yang komprehensif mengenai perbandingan aturan hukum terkait tindak pidana perzinaan antara dua KUHP tersebut. Permasalahan dari penelitian ini adalah persamaan dan perbedaan tindak pidana perzinaan antara aturan hukum dalam KUHP Tahun 1946 dengan KUHP Tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis persamaan dan perbedaan unsur tindak pidana perzinaan antara aturan hukum dalam KUHP Tahun 1946 dengan KUHP Tahun 2023 demi pengembangan ilmu pengetahuan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan, meliputi data yang diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah, dan literatur hukum dan menggunakan analisis deskriptif. Hasil dan pembahasan penelitian, terdapat persamaan dan perbedaan unsur-unsur tindak pidana perzinaan antara aturan hukum dalam KUHP Tahun 1946 dengan KUHP Tahun 2023 ditelaah berdasarkan Teori Dualisme dalam Hukum Pidana dan Teori Perubahan Hukum.