HAK KEBENDAAN YANG DIJADIKAN OBJEK JAMINAN ATAS PELUNASAN UTANG DEBITUR

Penulis

  • Fikri Haikal Den Pratama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • M. Fakhry Jaidan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Hasniyarti Putri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Dian Perwita Sari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Andi Muhammad Yusuf Adhyaksa Konggoasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Mhd Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Hak Kebendaan, Hak Jaminan, Pelunasan Utang

Abstrak

Jaminan utang merupakan salah satu perlindungan bagi kreditur yang dijamin oleh undang-undang apabila debitur lalai dan tidak mampu melunasi utangnya. Jaminan akan digunakan untuk menjamin bahwa kreditur akan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yaitu metode pendekatan melalui pengkajian terhadap asas-asas hukum dan sistematika hukum yang ada. dalam peraturan perundang-undangan. yang berlaku. Hasil dari Penelitian ini ialah untuk mengetahui Pasal 1132 KUHPerdata menentukan bahwa barang-barang Yang menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur, maka hasil penjualan barangbarang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila diantara pada kreditur ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dengan demikian, dimungkinkan untuk membebankan jaminan berdasarkan kesepakatan. Jaminan dimaksud disebut sebagai jaminan khusus, yakni jaminan yang timbul karena perjanjian.

Diterbitkan

2024-07-01