KEABSAHAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PERKARA PERCERAIAN ISLAM MENURUT HUKUM PERDATA ISLAM

Penulis

  • Rizwani Dara Betha Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Saksi Non Muslim, Pekara Perceraian Islam, Hukum Perdata Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan saksi non Muslim dalam perkara perceraian menurut hukum perdata islam di dalam lingkungan Peradilan Agama. Bagaimana keabsahan saksi non muslim dalam perkara perceraian islam menurut hukum perdata islam., apakah dapat diterima atau tidak kesaksiannya terkhusu dalam pengadilan agama. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (Library Research). Hasil penelitian, Dalam hukum perdata, kesaksian saksi non-Muslim dalam proses perceraian dapat diterima jika mereka memiliki pengetahuan langsung tentang peristiwa yang relevan, seperti melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung. Namun, kesaksian mereka harus memenuhi persyaratan formal dan substansial yang ditetapkan, serta tidak melanggar larangan yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam konteks peradilan agama, kehadiran saksi non-Muslim dianggap relevan karena yang terutama adalah penegakan kebenaran, yang tidak boleh merugikan pihak yang terlibat dalam perselisihan. Kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa di pengadilan agama

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01