PERAN PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENENTUKAN KEPASTIAN HUKUM DI TENGAH PROBLEMATIKA PERSAINGAN USAHA

Penulis

  • Andi Sukrianto Universitas Trisakti Penulis
  • Listyowati Sumanto Universitas Trisakti Penulis

Kata Kunci:

Fungsi Hukum, Persaingan Usaha, Penegakan Hukum, Kendala

Abstrak

Perkembangan perekonomian di Indonesia diamanatkan didalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pertumbuhan ekonomi dan harus diselenggarakan dalam bentuk usaha koperasi yang berlandaskan konsep kekeluargaan untuk menggerakkan perekonomian rakyat. Penelitian ini menggunakan jenis penelusuran hukum normatif bersifat argumentatif ilmiah. Data dianalisis dengan cara kualitatif. Kesimpulannya menggunakan penarikan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diwujudkan berdasarkan rasa persatuan antar warga Negara. Terdapat keterkaitan antara pelaku ekonomi besar, menengah, dan kecil sehingga harus ada dukungan yang saling menguntungkan antara pelaku ekonomi dalam berbagai kegiatan ekonomi sebagai cabang produksi penting dalam demokrasi ekonomi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah meneliti, menyelidiki, juga memeriksa berbagai dugaan tindakan monopolistik serta persaingan usaha tidak sehat dan menjatuhkan sanksi. Dalam hal pengawasan tersebut menghadapi berbagai kendala untuk pelaksanaan secara hukum persaingan usaha baik secara eksternal maupun internal dalam menciptakan kepastian hukum

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01