UPAYA HUKUM DALAM PUTUSAN VERSTEK

Penulis

  • Muhammad Aidil Akbar Matondang Universitas Islam Negri Sumatera Utara Penulis
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Muhammad Aidil Akbar Matondang, Fauziah Lubis

Abstrak

Tujuan dari pembuatan jurnal ini adalah untuk mengetahui upaya hukum dalam permasalahan kehadiran tergugat dalam putusan verstek. Putusan Verstek adalah putusan hakim yang menerima tuntutan tanpa kehadiran jika terdakwa, meskipun dipanggil secara sah, tidak hadir pada hari yang ditentukan dan tidak meminta orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya. Jurnal ini menjelaskan fakta, menyajikan dan menyusun seluruh tanggapan terhadap Upaya Hukum Verstek, kemudian memaparkannya hingga menghasilkan kesimpulan yang ringkas. Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif, dan sumbernya diperoleh dari Data Litelatur/ kepustakaan. Kesimpulannya putusan verstek mengandung arti bahwa tergugat berupaya melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dengan tujuan agar putusan itu dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh sesuai dengan proses pemeriksaan kontradiktor dengan permintaan agar putusan verstek dibatalkan serta sekaligus meminta agar gugatan penggugat ditolak

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01