IMPLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TERHADAP HUKUM TATA NEGARA: PERSPEKTIF KEAMANAN SIBER DAN PRIVASI DATA
Kata Kunci:
Teknologi Informasi, Komunikasi (TIK), Hukum Tata Negara, Keamanan Siber, Privasi DataAbstrak
termasuk dalam hal pengaturan kebijakan keamanan siber, kewenangan penegakan hukum, dan perlindungan infrastruktur vital negara. Sementara itu, privasi data menjadi isu sentral dalam era TIK, terutama dengan meningkatnya pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi oleh entitas publik dan swasta. Implikasi TIK terhadap privasi data menuntut pembaharuan regulasi yang memadai untuk melindungi hak-hak individu dalam penggunaan data mereka, termasuk peraturan tentang pengumpulan data, izin penggunaan, dan kewajiban perlindungan data. Dalam keseluruhan, pengaruh TIK terhadap hukum tata negara menuntut pendekatan yang holistik dan proaktif. Metode Penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan studi pustaka untuk mendalami implikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terhadap hukum tata negara, dengan fokus pada perspektif keamanan siber dan privasi data. Perlindungan terhadap keamanan siber dan privasi data harus diselaraskan dengan prinsip-prinsip dasar tata negara, seperti pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan sistem keadilan. Hukum tata negara yang responsif terhadap perubahan teknologi akan memastikan bahwa negara dapat menjaga stabilitas, keamanan, dan keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepentingan masyarakat. Tujuan Penulisan yaitu untuk mengkaji transformasi paradigma keamanan nasional yang dipengaruhi oleh perkembangan TIK dan implikasinya terhadap hukum tata negara