PENGIRIMAN TENAGA KERJA MIGRAIN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PERBUDAKAN MODERN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Kata Kunci:
Pengiriman, Tenaga Kerja Migrain, Perbudakan, Perdagangan OrangAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis praktik pengiriman tenaga kerja migran sebagai bentuk perbudakan modern dalam konteks tindak pidana perdagangan orang, faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan orang melalui pengiriman tenaga kerja migran, serta upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dapat ditingkatkan dalam menghadapi masalah ini. Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Spesifikasi penulisan ini adalah bersifat deskriptif analisis, sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengiriman tenaga kerja migran sering kali mencerminkan bentuk perbudakan modern, dengan para pekerja migran mengalami eksploitasi ekstrem, kehilangan kebebasan, dan menjadi korban perdagangan manusia. Faktor-faktor seperti ketidakpastian ekonomi, ketidakadilan sosial, dan permintaan tenaga kerja di negara tujuan menjadi pendorong utama terjadinya perdagangan orang melalui pengiriman tenaga kerja migran. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang ditingkatkan, termasuk peningkatan kesadaran, perkuatan regulasi, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan akses para pekerja migran terhadap layanan perlindungan, menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman dan upaya penanggulangan praktik perbudakan modern melalui pengiriman tenaga kerja migran