ALAT DETEKSI KEBOHONGAN (LIE DETECTOR) DALAM PENYIDIKAN DIKAITKAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
Kata Kunci:
Alat Deteksi Kebohongan, Penyidikan, Asas Praduga Tak BersalahAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penggunaan alat deteksi kebohongan dalam penyidikan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan untuk menganalisis tentang tersangka dapat melakukan penolakan terhadap penggunaan alat deteksi kebohongan dalam pemeriksaan tersangka. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, penggunaan alat deteksi kebohongan dalam penyidikan tidak bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, karena tidak mempunyai dampak terhadap kwalitas keterangan tersangka ataupun keterangan terdakwa. Berdasarkan Pasal 52 KUHAP bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, artinya apapun yang dia nyatakan pada pemeriksaan di tahap penyidikan, maka harus dimaknai sebagai pemberian keterangan secara bebas. Ada ataupun tidak alat deteksi kebohongan digunakan untuk menilai derajat kebenaran keterangan tersangka dianggap tindak mempengaruhi nilai dari keterangan tersangka tersebut. Kedua, tersangka dapat melakukan penolakan terhadap penggunaan alat deteksi kebohongan dalam pemeriksaan tersangka, karena berdasarkan Pasal 52 KUHAP tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Serta dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 terdapat persyaratan formal yang wajib dipenuhi dalam pemeriksaan barang bukti Polygraph (deteksi kebohongan) yaitu surat persetujuan untuk diperiksa dari saksi/tersangka. Dengan adanya persyaratan tersebut untuk penggunaan alat deteksi kebohongan (lie detector) tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan tanpa persetujuan dari saksi/tersangka. Sistem hukum juga harus memastikan bahwa tersangka diperlakukan dengan adil dan bahwa proses penyidikan berlangsung dalam suasana yang kondusif dan tidak mengintimidasi. Dengan demikian, sementara alat deteksi kebohongan dapat memberikan kontribusi dalam upaya penegakan hukum, penting bagi pihak berwenang untuk menggunakan alat tersebut dengan penuh tanggung jawab, memastikan bahwa hak-hak individu dihormati, dan bahwa keadilan substansial tetap menjadi fokus utama dalam setiap tahapan proses hukum