PERSPEKTIF MASYARAKAT DI KELURAHAN HARAPAN JAYA TENTANG DAMPAK PERNIKAHAN DI UMUR DITINJAU DARI UU PERKAWINAN NO 16 TAHUN 2019

Penulis

  • Muhammad Raihan Ramadhan Universitas Ibn Khaldun Penulis
  • Ikhwan Hamdani Universitas Ibn Khaldun Penulis
  • Hilman Hikiem Universitas Ibn Khaldun Penulis

Kata Kunci:

Perspektif, Masyarakat, Kelurahan, Pernikahan

Abstrak

Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang belum mencapai usia 19 tahun, sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019. Batas usia ini penting untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan emosional dalam berumah tangga. Penelitian di Kelurahan Harapan Jaya menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur sering terjadi akibat faktor pendidikan rendah dan pergaulan bebas, yang menyebabkan kehamilan di luar nikah. Masyarakat harus mengubah pandangan bahwa pernikahan di bawah umur adalah solusi yang tepat, karena pendidikan yang baik dapat memberikan dampak positif bagi anak dan orang tua. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan keadaan berdasarkan data lapangan. Pendukung pernikahan anak menganggapnya sebagai pelindung dari perilaku seksual yang tidak sesuai dengan norma, sementara penentang menekankan pelanggaran hak anak, kurangnya kesiapan mental dan fisik, serta risiko kesehatan psikologis dan emosional. Di Kelurahan Harapan Jaya, alasan utama pernikahan anak adalah kekhawatiran orang tua terhadap fitnah dan kehamilan di luar nikah. Pernikahan anak sering membawa dampak negatif lebih besar daripada manfaatnya. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat, peran proaktif orang tua dalam mendidik anak, serta bimbingan bagi 
pasangan yang sudah menikah di bawah umur untuk menjaga kesehatan fisik dan 
mental serta harmoni keluarga

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01