PEMIKIRAN FILOSOFIS ABU ISHAQ AL-SYATIBI
Kata Kunci:
Pemikiran, Filosofis, Abu Ishaq Al-SyatibiAbstrak
Kajian filsafat hukum Islam di era modern menjadi sebuah kajian penting seiring dengan berkembangnya kebutuhan manusia akan produk hukum yang sesuai konteks zaman. Fokus artikel ini adalah untuk menjelaskan pemikiran al-Syatibi tentang Filsafat Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam diskursus filsafat hukum Islam sebagai dasar ada atau tidak adanya hukum Islam al-Syatibi berpandangan bahwa sebuah hukum perlu didasari dari keberadaan wahyu, sehingga tidak ada legitimasi hukum jika tidak ada nash sebagai pondasinya. Menurut al-Syatibi keberadaan maslahah adalah tujuan dari ditetapkannya sebuah hukum. Sehingga, hukum yang ditetapkan berdasarkan nash harus sesuai dengan maqashid asy-syari’ah, yaitu kemaslahatan. Adapun dasar dari Maslahat tersebut adalah keseluruhan dalil, baik teks (al-Qur’an dan hadis), ijma’, dan lain-lain melalui penalaran kontekstual.