PEMIKIRAN FILOSOFIS ABU ISHAQ AL-SYATIBI

Penulis

  • Misbahul Munir Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Penulis
  • Achmad Musyahid Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Penulis
  • Lomba Sultan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Penulis

Kata Kunci:

Pemikiran, Filosofis, Abu Ishaq Al-Syatibi

Abstrak

Kajian filsafat hukum Islam di era modern menjadi sebuah kajian penting seiring dengan berkembangnya kebutuhan manusia akan produk hukum yang sesuai konteks zaman. Fokus artikel ini adalah untuk menjelaskan pemikiran al-Syatibi tentang Filsafat Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam diskursus filsafat hukum Islam sebagai dasar ada atau tidak adanya hukum Islam al-Syatibi berpandangan bahwa sebuah hukum perlu didasari dari keberadaan wahyu, sehingga tidak ada legitimasi hukum jika tidak ada nash sebagai pondasinya. Menurut al-Syatibi keberadaan maslahah adalah tujuan dari ditetapkannya sebuah hukum. Sehingga, hukum yang ditetapkan berdasarkan nash harus sesuai dengan maqashid asy-syari’ah, yaitu kemaslahatan. Adapun dasar dari Maslahat tersebut adalah keseluruhan dalil, baik teks (al-Qur’an dan hadis), ijma’, dan lain-lain melalui penalaran kontekstual.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01