PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA: STUDI KASUS MASYARAKAT ADAT DAYAK DI KALIMANTAN
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Masyarakat Adat, Pengelolaan Sumber Daya AlamAbstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, dengan fokus pada masyarakat adat Dayak di Kalimantan. Masyarakat adat di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keberagaman budaya dan kelestarian lingkungan melalui sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Namun, hak-hak mereka sering terabaikan oleh kebijakan pembangunan yang lebih mengutamakan eksploitasi sumber daya alam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, menggabungkan data primer melalui wawancara dan observasi dengan data sekunder dari literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat adat dalam undang-undang, implementasinya masih terbatas. Konflik lahan antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan tambang atau kehutanan sering kali terjadi akibat tumpang tindih antara hak ulayat dan izin konsesi yang diberikan pemerintah. Masyarakat adat menghadapi hambatan dalam akses terhadap informasi dan bantuan hukum, serta bias struktural dalam sistem peradilan. Penelitian ini menekankan perlunya harmonisasi kebijakan, peningkatan akses hukum, dan reformasi sistem peradilan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia