PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • Besty Habeahan Universitas Hkbp Nommensen Penulis
  • Sovia Simamora Universitas Hkbp Nommensen Penulis
  • Katryn NN Pakpahan Universitas Hkbp Nommensen Penulis

Kata Kunci:

Hukum, Kekerasan, Rumah Tangga

Abstrak

Kekerasan telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap orang sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan di bidang sosial, politik, dan ekonomi, pendidikan, dan salah satu korbannya adalah anak-anak dalam keluarga. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menetapkan bahwa pemerintah harus memiliki kemampuan untuk memenuhi fasilitas serta menyelenggarakan usaha kesehatan yang baik untuk semua anak dan masyarakat. agar setiap warga negara dan anak-anak memiliki hak kesehatan terbaik dan tertinggi sejak lahir. Untuk melindungi anak, undangundang di atas juga memberikan wewenang untuk menetapkan sanksi pidana yang berupa denda dengan sejumlah uang atau penjara.Semua ini dilakukan demi kepentingan anak-anak, karena anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan memiliki kesempatan untuk hidup, berkembang, bersosialisasi, dan berpartisipasi dengan semua orang dan bangsa kita agar bangsa kita berkembang dan maju.Anak-anak yang tinggal di rumah tangga yang terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat. Tindak kekerasan dalam rumah tangga biasanya melibatkan pelaku dan korban yang merupakan anggota keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa kekerasan fisik atau verbal, juga dikenal sebagai ancaman kekerasan. Penelitian yuridis normatif digunakan karena Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak menjelaskan dengan jelas bagaimana melindungi anak dari kekerasan dalam rumah tangga.Studi ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga berdampak pada kesehatan fisik dan mental anak. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melindungi anak korban kekerasan dalam rumah tangga dengan memberikan sanksi bagi pelaku , kompensasi bagi korban, pemulihan, dan keselamatan diri bagi korban.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-01