PERSEPSI MAHASISWA HUKUM TENTANG EFEKTIVITAS SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM MENANGANI KASUS-KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS

Penulis

  • Hadi Tampubolon Universitas HKBP Nommensen Penulis
  • August P.Silaen Universitas HKBP Nommensen Penulis
  • Dame Arta Harianja Universitas HKBP Nommensen Penulis

Kata Kunci:

Hukum, Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum

Abstrak

Kekerasan seksual diharapkan segera dihentikan, baik yang ada dilingkungan Masyarakat, keluarga, terlebih yang ada dilingkungan kampus, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pelecehan seksual adalah tindakan kekerasan yang melambangkan ketidaksetaraan gender dan harus dilawan jika terjadi pada wanita atau pria. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penyerangan seksual di kampus dari sudut pandang mahasiswa hukum. Tambahan untuk memahami perspektif mahasiswa hukum tentang penanganan kasus pelecehan seksual oleh sistem peradilan di kampus. Pasal 4, ayat 1 UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur oleh undang-undang. Ini termasuk pernikahan paksa, paksaan untuk menggunakan kontrasepsi atau sterilisasi, pelecehan seksual fisik dan non-fisik, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Tujuan undang-undang ini adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dengan menerapkan aturan ini, diharapkan bahwa kasus pelecehan seksual akan diproses secara lebih efektif dan bahwa korban akan menerima perawatan yang lebih profesional dari penegak hukum

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-01