IMPLEMENTASI PRINSIP KEDUDUKAN PEMBAGIAN TIGA KEKUASAAN POLITIK (TRIAS POLITICA) DI INDONESIA DALAM MENGHASILKAN PRODUK HUKUM
Kata Kunci:
Trias Politica, Kekuasaan, Produk HukumAbstrak
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem trias politica yaitu konsep pemisahan kekuasaan dan dipecah menjadi tiga lembaga berbeda yang mana dari setiap lembaga tersebut mempunyai hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain. serangkaian pemecahan kekuasaan sehingga membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga cabang terpisah: kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif tujuannya adalah untuk mencegah menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara memhami implementasi prinsip kedudukan trias politica dalam hal pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan produk hukum dilakukan secara terpisah tetapi saling terhubung. Pembagian kekuasaan ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa produk hukum, dari undang-undang hingga keputusan pengadilan, dihasilkan dan diterapkan dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku