Sengketa Gibraltar Dalam Dinamika Hukum Internasional Dan KlaimKedaulatan
Kata Kunci:
Gibraltar, Dekolonisasi, Perjanjian UtrechtAbstrak
Sengketa wilayah Gibraltar telah menjadi salah satu konflik internasional yang berlarut-larut antara Spanyol dan Inggris sejak abad ke-18. Sengketa ini bermula dari Perjanjian Utrecht tahun 1713, yang mengalihkan Gibraltar kepada Inggris setelah kekalahan Spanyol dalam Perang Suksesi Spanyol. Namun, Spanyol terus mengklaim Gibraltar sebagai bagian integral dari kedaulatannya dengan alasan historis dan geostrategis. Di sisi lain, penduduk Gibraltar secara konsisten menyatakan keinginannya untuk tetap berada di bawah kedaulatan Inggris melalui referendum pada tahun 1967 dan 2002. Sengketa ini menjadi semakin kompleks dengan keterlibatan prinsip-prinsip hukum internasional seperti hak penentuan nasib sendiri, integritas teritorial, dan konsep dekolonisasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis klaim Spanyol atas Gibraltar dalam perspektif hukum internasional, dengan menyoroti latar belakang historis, dasar hukum, dan langkah-langkah penyelesaian sengketa yang telah dilakukan. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, mengacu pada dokumen hukum internasional, perjanjian bilateral, dan literatur akademik. Temuan menunjukkan bahwa klaim Spanyol didasarkan pada integritas teritorial, sementara Inggris mendasarkan posisinya pada hak penentuan nasib sendiri oleh penduduk Gibraltar yang telah secara demokratis memilih untuk tetap berada di bawah kedaulatan Inggris. Dalam kerangka hukum internasional, penyelesaian sengketa Gibraltar menghadapi tantangan yang signifikan. Prinsip integritas teritorial dan penentuan nasib sendiri sering kali berkonflik dalam kasus ini. Selain itu, upaya mediasi dan perundingan yang dilakukan, baik melalui forum bilateral maupun internasional, termasuk PBB, belum berhasil mencapai solusi final yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.