Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

Penulis

  • Donie Wardhana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Erny Herlin Setyorini Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Eksistensi Advokat, Profesi Hukum, Bantuan Hukum

Abstrak

Penegakan hukum yang adil merupakan fondasi utama dalam membangun negara hukum yang mana berlandaskan Pancasila serta UUD 1945. Advokat, sebagai elemen kunci dalam sistem peradilan, berperan penting dalam memastikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Profesi ini tidak hanya bertindak sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga sebagai penasihat hukum, mediator, dan pengedukasi hak-hak hukum publik. Eksistensi advokat diatur melalui UU No. 18 Tahun 2003 yang menegaskan peran mereka sebagai penegak hukum yang independen dan bertanggung jawab. Akan tetapi, advokat di Indonesia menghadapi tantangan signifikan, termasuk ketidaksetaraan akses terhadap keadilan, etika profesional, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Ketimpangan sosial dan praktik-praktik tidak etis oleh segelintir oknum mencoreng citra profesi ini. Sebagai solusi yang diperlukan penguatan kode etik, peningkatan profesionalisme, serta pendidikan hukum yang lebih baik. Advokat juga harus berperan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi kelompok yang kurang mampu atau terpinggirkan. Peran strategis advokat sebagai penghubung antara hukum dan masyarakat menjadikan profesi ini vital dalam mendukung supremasi hukum.1 Dengan memperkuat regulasi, pengawasan, dan pelatihan, advokat diharapkan dapat terus memainkan perannya dalam menciptakan keadilan dan memastikan akses hukum yang setara bagi seluruh warga negara Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01