Peran Majelis Disiplin Profesi Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Penulis

  • Sita Tahta Alfina Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Yovita Arie Mangesti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Sengketa Medis, Majelis Disiplin, Hukum Kesehatan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran majelis disiplin profesi dalam penyelesaian sengketa medis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemeritah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Peran dari majelis disiplin profesi kedokteran dalam penyelesaian sengketa medis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatani dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut: 1) Melaksanakan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan penegakan disiplin yang ditetapkani oleh menteri; 2) Penerimaan dani verivikasi pengaduan atas tindakan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) Pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi; 4) Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 5) Pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin; dan 6) Pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan atau yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikani pasien.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01