Autopsi Forensik Dalam Tindak Pidana Kematian Tidak Wajar

Penulis

  • Rara Lintang Bestari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Ahmad Sholikhin Ruslie Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Alat Dan Barang Bukti, Tindak Pidana, Autopsi Forensik

Abstrak

Dalam KUHP dan KUHAP terdapat berbagai macam bentuk kejahatan seperti kejahatan terhadap negara, kejahatan yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain, penganiayaan dan penghilangan nyawa. Kasus tindak pidana terutama pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga sangat sulit untuk menemukan bukti-bukti kejahatan, pelaku yang merencanakan kejahatan akan menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan di lingkungan yang sepi guna menghindari adanya saksi. Hal ini membuat penyidik sulit menemukan tersangka, tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan Visum, untuk menjadi bukti tambahan bahwa tindak pidana itu benar-benar terjadi. Dokter selain bertugas mengobati pasien ada Sebagian dokter khusus yang bertugas membantu polisi saat proses penyelidikan yaitu dengan autopsi terhadap korban tindak pidana, proses autopsi forensik dilakukan atas persetujuan keluarga atau wali korban untuk mencari kebenaran materiil.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01