Politik Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis

  • Dimas Bayunegara Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Politik Hukum, KPK, Undang-Undang No. 19 Tahun 2019

Abstrak

Artikel ini menganalisis politik hukum di balik revisi Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dengan pendekatan berbasis data sekunder. Fokus kajian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana revisi undang-undang ini memengaruhi independensi dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan analisis data dari literatur, dokumen hukum, dan opini para ahli hukum untuk mengkaji Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Data yang digunakan sepenuhnya merupakan data sekunder, terdiri dari dokumen hukum, literatur akademik, serta laporan dari lembaga independen. Analisis difokuskan pada pasal-pasal bermasalah dalam undang- undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan independensi KPK, mekanisme penyadapan, dan kelembagaan pengawasan. Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 dibentuk karena beberapa alasan, utamanya sebagai penyesuaian instansi atas tindak pidana korupsi. Beberapa poin perubahan fundamental dalam Undang- Undang No. 30 Tahun 2002 diubah dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 ini dengan pertimbangan latar belakang dan urgensi UU KPK. Undang-Undang ini juga membawa konsekuensi dalam realisasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi politisasi dalam revisi ini yang berpotensi melemahkan peran KPK. Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan aspek hukum dan institusional untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01